News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional (Monas) Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022) - Berikut ini cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022

Total ada tujuh golongan atau kondisi dimana rumah tangga atau keluarga tak bisa mendaftar DTKS.

Hal tersebut diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Tujuh golongan tersebut adalah:

1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta

2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar)

6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini