Total ada tujuh golongan atau kondisi dimana rumah tangga atau keluarga tak bisa mendaftar DTKS.
Hal tersebut diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Tujuh golongan tersebut adalah:
1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar)
6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
(Tribunnews.com, Renald)