9. Penetapan daftar sasaran tetap
10. Memasukkandata dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
Cara daftar DTKS online:
1. Buka laman dtks.jakarga.go.id
2. Buat akun bila belum memiliki akun
3. Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat (bila sudah memiliki akun)
4. Pilih menu "Pendaftaran"
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam siste,
6. Pilih "Kirim"
Untuk diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftaran beberapa keluarga.
(Tribunnews.com, Renald)