TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) DKI Jakarta tahap 3 telah resmi dibuka, Senin (22/8/2022).
DTKS merpakan data induk yang berisi data yang nantinya digunakan untuk pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS ini juga merupakan acuan dalam memberikan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Bantuan bersumber APBN seperti PBI, PKH, dan BPNT.
Sedangkan dana yang bersumber APBD adalah bantuan seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, hingga BPMS.
Pendaftaran DTKS juga memiliki alur, berikut ini alurnya:
Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan data 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan data 3