- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2.500.000
2. Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama:
- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp 7.000.000
- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
- Jenjang SMK Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMK Klaster II: Maksimum: Rp 7.000.000
- Jenjang SMK Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
Tahapan Pendaftaran BPMS 2022
- Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus-28 September 2022
- Verifikasi calon penerima oleh sekolah: 22 Agustus-28 September 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September 2022
- Verifikasi bekasi calon penerima oeh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022
- Data final penerima ditetapkan: 10-26 Oktober 2022
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait BPMS DKI Jakarta