TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai Senin (22/8/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Ada tujuh golongan atau kondisi rumah tangga atau keluarga yang tidak bisa mendaftar DTKS.
Hal tersebut diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Baca juga: Cara Daftar DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Adapun tujuh golongan yang tidak bisa daftar DTKS DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Cara Daftar DTKS Secara Online