TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar praktik perjudian baik online maupun konvensional.
Hal itu terbukti, sebanyak 296 orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasusjudi baik online maupun konvensional.
Pengungkapan itu dilakukan oleh 13 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, para tersangka terjaring melalui ratusan kasus perjudian sepanjang bulan Agustus 2022.
"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus ini sebanyak 131 LP," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan, dan uang tunai Rp1.981.200.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Narkoba, hingga Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras
Zulpan mengungkapkan, pemberantasan praktik judi ini dalam rangka menindaklanjuti komitmen Polda Metro Jaya untuk mencegah segala macam gangguan kamtibmas.
Terlebih , Kapolri telah menginstruksi agar tidak ada tebang pilih dalam menindak tindak pidana perjudian. Dimana Kapolri mau tidak ada judi pada saat dia memimpin Korps Bhayangkara.
"Dan ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian. Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespons dalam rangka penegakan hukum," tutup Zulpan.