News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bongkar Praktik Judi Online, Polda Metro Tangkap 200 Lebih Tersangka dari 131 Laporan Masyarakat

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.Konferensi Pers Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis judi online. Sejumlah pekerjanya kebanyakan merupakan wanita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar praktik perjudian baik online maupun konvensional.

Hal itu terbukti, sebanyak 296 orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasusjudi baik online maupun konvensional.

Pengungkapan itu dilakukan oleh 13 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, para tersangka terjaring melalui ratusan kasus perjudian sepanjang bulan Agustus 2022.

"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kasus ini sebanyak 131 LP," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan, dan uang tunai Rp1.981.200.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Narkoba, hingga Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras

Zulpan mengungkapkan, pemberantasan praktik judi ini dalam rangka menindaklanjuti komitmen Polda Metro Jaya untuk mencegah segala macam gangguan kamtibmas.

Terlebih , Kapolri telah menginstruksi agar tidak ada tebang pilih dalam menindak tindak pidana perjudian. Dimana Kapolri mau tidak ada judi pada saat dia memimpin Korps Bhayangkara.

"Dan ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian. Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespons dalam rangka penegakan hukum," tutup Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini