Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memastikan akan mengejar aset-aset yang dimiliki bandar situs judi online melibatkan oknum Komdigi RI.
Hal itu usai Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO yang ditetapkan tersangka inisial B, BK, dan HF.
Baca juga: Mengapa Kecanduan Judi Online Harus Ditangani dengan Medis? Berikut Penjelasan Psikiater RSCM
"Kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka untuk dikembalikan ke negara," ucap Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Adapun peran dari B maupun tersangka BK dan tersangka HF, sama dengan HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi.
Dia menyampikan total tersangka kasus mafia judi online saat ini sudah 22 orang.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," imbuh Wira.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian juga mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses pengusutan kasus berjalan dengan lancar.
Baca juga: RSCM: 46 Orang Rawat Inap dan 126 Orang Rawat Jalan Akibat Judi Online
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.
"10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," ujar Kabid Humas.