News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Ungkap Alasan Pria Asal Pekanbaru Ditangkap Karena Unggah Fadil Imran dan Konsorsium 303

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas dengan ribuan barang bukti berupa miras, narkoba hingga praktik judi online selama operasi pada 21-25 Agustus 2022 di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menjelaskan alasan penangkapan seorang warga Pekanbaru, Riau atas unggahan di TikTok soal kaitan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan kasus Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro.

Ia diamankan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengunggah ulang video kerajaan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam dugaan praktik judi atau 303.

"Alasan ditangkap karena pelaku melakukan repost atau mengunggah ulang. Itu kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Adapun postingan itu diunggah akun TikTok @AniesRiau. Akun itu mengunggah ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890.

Meski bukan pembuat, namun postingan ulang itu berujung jeratan pidana.

"Karena dia adalah orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.

Dikutip dari Tribunpekanbaru, saat ini Masril ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta. Ia dijemput Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas unggahan di akun TikTok.

Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/7/2022) lalu.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Masril sudah ditahan hampir sebulan lamanya di Polda Metro Jaya.

Penangkapan terhadap Masril berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Baca juga: Tangkap Ratusan Tersangka, Polda Metro Tegaskan Pengungkapan Judi Online Tak Terkait Konsorsium 303

Seorang dari tim pengacara Masril, Suroto mengatakan kliennya itu diketahui mengunggah konten video di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.

Dalam konten itu, Masril memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dan mencantumkan tagar #BerantasJudiOnline.

Dalam video itu adapula nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa anggota Polri lainnya.

Menurut Suroto, Masril dalam hal ini hanya mengunggah ulang konten tersebut yang diambil dari akun lain.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Masril dengan Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.

Masril sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya.

Tapi tetap saja, proses hukum dan penahanan terhadap dirinya masih terus berlanjut.

Suroto menuturkan pihaknya selaku tim pengacara sudah bertemu dengan Masril dan penyidik pada 12 Agustus 2022 lalu.

"Sampai sekarang belum ada perkembangannya. Terakhir itu kami juga sudah menyampaikan surat langsung ke Polda Metro Jaya, minta supaya perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice, di luar pengadilan," kata Suroto, Kamis siang.

Lanjut dia, terkait permohonan tersebut, hingga kini belum ada jawaban dari Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan jika Polda Metro Jaya tetap memproses perkara ini maka pihaknya akan melapor ke Propam Mabes Polri dan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami masih menunggu, sekitar 2 hari ke depan kami akan mengambil sikap. Kalau tidak ada respon, kita laporkan ke Propam dan kita ajukan praperadilan," tandasnya.  
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini