News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiba-tiba Ditahan, Kubu Eks Pejabat Dinas Bina Marga DKI Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD.

Kuasa hukum HD, Anis Fauzan membenarkan kliennya ditahan pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Sebelum ditahan, HD memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Namun atas alasan kemanusiaan, Anis Fauzan mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Demi alasan kemanusiaan, kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan karena melihat kondisi klien kami yang sudah lanjut usia, serta melihat kondisi kesehatannya," kata Anis Fauzan, dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Ia menyebut selama ini kliennya telah mengikuti seluruh proses penyelidikan dan penyidikan secara kooperatif dan tak pernah mangkir.

Sehingga pihaknya mengaku kaget tiba-tiba HD ditahan oleh kejaksaan.

"Kami agak kaget kalau tiba-tiba keluar surat perintah penahanan kepada klien kami," ujarnya.

Anis Fauzan menuturkan bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan perkara lama.

Pada tahun 2018 silam, kasus tersebut sudah pernah ditangani kepolisian tapi dihentikan penyidikannya lantaran dianggap bukan delik tindak pidana.

Namun kasus ini kembali dibuka oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada September 2021.

Sejak saat itu, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni HD selaku pejabat pemda, dan IM dari pihak swasta.

Kasus ini, kata Anis Fauzan, terjadi saat sistem pengadaan e-katalog baru diterapkan di lingkup Pemprov DKI.

Sistem ini diadakan untuk meminimalisir potensi persekongkolan antara penyedia dan pengguna jasa, mengingat semua produk harus didaftarkan ke LKPP.

Provinsi DKI jadi pilot project untuk program e-katalog tersebut.

Tapi ia menyayangkan pengguna awal sistem ini, justru jadi korban usai HD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Pada perkembangannya ternyata (e-katalog) sekarang dipakai oleh semua Pemda di Indonesia, namun ironis malah pengguna awal sistem ini menjadi korban dengan menjadi tersangka dugaan korupsi," jelas dia.

Selanjutnya, Anis Fauzan menyatakan segera mengambil langkah hukum untuk membela kliennya.

Menurutnya selaku pihak yang pertama menerapkan aplikasi e-katalog, kliennya semestinya diberikan apresiasi.

"Seharusnya klien kami mendapat penghargaan karena kali pertama mengaplikasikan sistem e-katalog, namun alih-alih mendapat apresiasi malah sekarang harus mendekam di dalam Rutan Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini