News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Dipatsuskan di SPN Lido, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Di-PTDH

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Selain Dipatsuskan di SPN Lido, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Di-PTDH

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar bersama 7 anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri karena menerima uang damai dari tersangka judi online.

Atas pelanggaran etik itu, AKP Fajar dkk dikenakan sanksi patsus di SPN Lido Polda Metro Jaya.

Tak cukup sampai di situ, mereka juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Korps Bhayangkara.

"Iya, ancaman maksimalnya PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat atas pelanggarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

AKP M Fajar sendiri ditangkap dalam sebuah OTT oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin (29/8/2022) kemarin di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Fajar bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap karena dugaan pelanggaran penanganan kasus judi online di wilayahnya.

Kedelapan orang itu lalu diperiksa khusus oleh jajaran Paminal Mabes Polri. Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa meski tidak terbukti dalam pelanggaran anak buahnya.

Untuk itu, Polda Metro masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri untuk penanganan selanjutnya.

Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi Biro Paminal.

Baca juga: Perintahkan Anak Buah Terima Uang Damai Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan di Patsuskan

"Sanksi masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," terang Zulpan.

Meksi demikian, Zulpan belum mengetahui perihal nominal uang yang diterima AKP Fajar dkk dari pelaku judi online. Namun, ia akan menginformasikan lebih lanjut usai rekomendasi dari Mabes Polri keluar.

"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Paminal Mabes Polri kan belum diberikan datanya," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini