TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dari Pertalite, Solar dan Pertamax yang berlaku pada Sabtu, (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Terkait kenaikan harga BBM tersebut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi memastikan adanya penyesuaian tarif.
Hal ini disampaikan Ketua Organda Kota Bekasi Indra Hermawan, kenaikan tarif angkot sebesar Rp 500 untuk jarak dekat dan Rp 1.000 untuk jarak jauh.
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Siap Kepung Gedung DPR pada 6 September, BIN Merespons
"Kenaikan ini bersifat sementara sampai ada ketetapan Perwal (peraturan wali kota)," kata Indra, Minggu (4/9/2022).
Untuk tarif bervariasi, ada yang menetapkan Rp5000 jarak jauh, naik menjadi Rp 6000 per penumpang.
Lalu ada yang menetapkan Rp 2000 untuk jarak dekat, naik menjadi Rp 2500 per penumpang.
"Itu sudah disepakati oleh DPC Organda untuk menaikan tarif sementara waktu sampai ketetapan dari Perwal," tegas dia.
Selanjutnya, Organda Kota Bekasi akan melakukan rapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) tentang penyesuaian tarif imbas kenaikan BBM.
Rencananya, rapat akan berlangsung pada Senin (5/9/2022) mendatang dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta instansi terkait.
Hasil dari rapat, nantinya akan berupa rekomendasi kepada Wali Kota Bekasi agar diterbitkan perwal tarif baru angkutan
Baca juga: Pedagang Kaki Lima Siapkan Strategi Hadapi Kenaikan Harga BBM: Menaikkan Harga atau Kurangi Porsi
"Menunggu dari rapat Organda dengan Dinas Perhubungan untuk menetapkan tarif yang laik di Kota Bekasi," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TOK! Tarif Angkot di Kota Bekasi Resmi Naik Buntut Kenaikan Harga BBM, Segini Ongkos Penumpang