TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta tahun 2022.
Korlantas Polri masih memberlakukan ganjil genap di sejumlah titik lokasi jalan.
Penerapan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Artinya, kendaraan yang menggunakan nomor polisi ganjil tidak dapat melintasi jalan yang menerapkan ganjil genap pada tanggal genap.
Hal ini berlaku sebaliknya.
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, denda tilang bagi yang melanggar aturan ini maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Masyarakat Berpotensi Beralih dari Ojol ke Kendaraan Pribadi Imbas Tarif Naik, Pakar: Lebih Hemat
Lokasi Ganjil Genap Tahun 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jalan Gajah Mada (manual)
3. Jalan Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jalan Majapahit (manual)
5. Jalan Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jalan Suryopranoto (manual)
7. Jalan Balikpapan (manual)