g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Ganjil Genap