Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Anies Baswedan pada konferensi pers usai rapat mengatakan akan mengikuti proses administrasi pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI yang disebutkan DPRD.
"Kita sudah dengar pengumumannya sekaligus itu bahan proses administrasi bagi pengusulan pemberhentian gubernur. Jadi kita ikuti saja prosesnya, ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan, dan langsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta," ujarnya.
Setelah rapat paripurna pada hari ini, Anies mengatakan masih akan bertugas sebagai Gubernur hingga 16 Oktober 2022.
Kegiatannya termasuk melakukan rapat dengan para dewan.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para dewan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada hari ini.
"Seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa. Karena ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia. Dan gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wagub mengerjakan tugasnya sebagai wagub, sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober," ujarnya.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria
"Kita ini sekarang masih bertugas tidak ada yang berubah dijalankan sampai tanggal 16 Oktober. Bahkan pembahasan dewan pun masih berjalan. Jadi pembahasan Dewan antara jajaran masih jalan. Jadi kita masih ada rapat-rapat juga dengan dewan. Jadi semua masih berjalan seperti biasa," ujarnya.