TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial IS (37) harus mendekam di balik dinding penjara lantaran menipu Mashadi (29) dan mencuri sebuah sepeda motor dan dua unit handphone.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut pelaku yang mengaku sebagai anak angkat seorang pemuka agama di di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang itu ditangkap pada Senin (12/9/2022).
"Barang bukti yang telah diamankan, satu unit sepeda motor N-Max dan dua buah handphone milik korban," kata Zain saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Zain mengungkapkan awalnya pelaku berkenalan dengan korban dengan nama Agus.
Di depan korban, pelaku menunjukkan kemampuan ilmunya yang bisa merubah daun menjadi uang dan bisa mengeluarkan pusaka dari dalam tubuhnya.
Selanjutnya, Zain menerangkan pelaku mengajak korban ke tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Minggu (12/9/2022) untuk berziarah.
"Saat di lokasi kemudian pelaku meminjam motor korban dan 2 unit hape milik korban dan temannya, katanya untuk dibawa dan dibersihkan dengan ritual secara ghoib," ungkap Zain.
Baca juga: Seorang Wanita Lakukan Aksi Penipuan Gasak 10 Mobil di Kalideres, Berikut Modusnya
Setelah ditunggu hingga menjelang Magrib, pelaku tidak kunjung kembali, semua nomor Handphone yang ada sudah tidak bisa lagi dihubungi dan motor korban dibawa kabur oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan pelaku ke Polsek Neglasari, korban menderita kerugian sebesar Rp 26 Juta," katanya.
Usai ditangkap, menurut keterangan pelaku, selain memperdaya korban Mashadi dan temannya, pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan ke beberapa korban lainnya yang saat ini baru ditemukan tiga orang korban.
"Polsek Neglasari baru menemukan tiga orang korban, kini pelaku kami amankan di Mapolsek Neglasari, kami masih melakukan pencarian dan menghubungi korban-korban lain dari pelaku," pungkas Zain.