News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik DPO Kasus Penggelapan Tanah Ditangkap di Lampu Merah Permata Hijau, Tak Mau Keluar Mobil

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan tanah di lampu merah Permata Hijau, Minggu (9/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan tanah di lampu merah Permata Hijau, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).

Pelaku sebelumnya sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Pantauan Tribunnews.com, saat ditangkap pukul 16.30 WIB, tersangka menggunakan Pajero Sports berwarna putih.

Petugas yang sudah membuntuti tersangka lalu menghentikan laju mobil tersangka di sekitar lampu merah Permata Hijau.

Penangkapan ini membuat jalan di lampu merah Permata Hijau Jakarta Selatan menjadi tersendat.

Baca juga: Cerita Guru Honorer Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Lahan Orangtuanya Jadi Atas Nama Orang Lain

Hal itu dikarenakan pelaku enggan keluar dari mobil.

Bahkan pelaku kerap membunyikan klakson yang membuat menyedot perhatian pengguna jalan dan membuat jalan kian macet.

Petugas berulang kali meminta pelaku membuka kaca dan keluar dari mobil.

Baca juga: Ketua FKMTI: Tidak Ada Jaminan Punya SHM Bebas dari Mafia Tanah

Namun, tersangka enggan untuk keluar dari mobil.

Hingga akhirnya 19.00 WIB pelaku mau keluar dari mobil setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya kemudian dibawa petugas.

Lalu mobil tersangka diangkut menggunakan truk towing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini