TRIBUNNEWS.COM - Larangan membawa anjing dan hewan peliharaan lainnya di area Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di DKI Jakarta menuai protes dog lovers hingga muncul petisi untuk mencabut aturan tersebut.
Larangan membawa anjing dan hewan peliharaan lainnya di CFD Jakarta sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman diteken melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang dikeluarkan 22 Juni 2022.
Dog Lovers sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menilai larangan membawa anjing maupun hewan peliharaan di CFD Jakarta adalah aturan yang aneh.
"Aneh sekali membawa hewan dilarang, tapi kegiatan yang mengganggu kegiatan HBKB atau CFD seperti promosi dan acara memakan badan jalan tidak dilarang," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Selasa (11/10/2022).
Menurut Tigor, hewan peliharaan tidak mengganggu dan menjadi satu bagian sosialisasi serta ekspresi masyarakat dalam kegiatan CFD.
"Kegiatan lain yang jelas dilarang dan mengganggu tidak ditertibkan, tentu karena ada pembayaran pungutan liar (pungli) atau upeti kepada petugas penyelenggara HBKB atau CFD," ujarnya.
Baca juga: Proses Olah TKP Selesai, Garis Polisi di Lokasi Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Dilepas
Lanjut Tigor, larangan yang termuat dalam Keputusan Kadishub Jakarta secara hukum tidak ada dalam ketentuan sumber hukum di Indonesia.
"Dibuatnya aturan larangan membawa hewan seperti anjing itu menunjukan subyektivitas aparat melihat keberadaan anjing atau hewan."
"Keputusan Kepala Dinas itu pun tidak pernah dipublikasi dan dimintakan dalam konsultasi publik," ungkap Tigor.
Menurutnya, setiap kebijakan atau aturan hukum yang isinya mengatur kegiatan publik harus melalui konsultasi publik.
"Saya protes keras larangan membawa hewan peliharaan ke area CFD, karena tidak memiliki dasar hukum."
"Selama ini saya membawa anjing saya, Alpen olahraga atau sosialisasi di area publik, tidak ada larangan, mengapa HBKB atau CFD yang juga area publik melarang saya membawa anjing? Sekali lagi, cabut larangan membawa hewan ke area HBKB atau CFD," desak Tigor.
Baca juga: FAKTA 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa Gegara Unggah Foto Anjing Pelacak, Kini Dijebloskan ke Penjara
Buat Petisi Cabut Larangan
Tigor juga membuat petisi "Cabut Larangan Membawa Hewan Peliharaan ke Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)" melalui platform change.org.
Petisi tersebut dimulai pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca juga: Gibran Tidak Mau Buru-buru Terbitkan Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya
Tanggapan Dishub DKI Jakarta
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal larangan membawa anjing di area CFD.
Dikutip dari Kompas.com, Syafrin membenarkan adanya larangan membawa hewan ke area CFD.
Kata Syafrin, aturan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat.
"Terdapat 15 kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam area HBKB," ujar Syafrin, Senin (10/10/2022).
Syafrin mengatakan larangan dimaksudkan agar mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di HBKB.
"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin.
15 Kegiatan yang Dilarang di CFD Jakarta
Berikut aturan 15 kegiatan yang dilarang dilakukan di CFD Jakarta :
- Berjualan di zona merah
- Merokok dan atau Vaping
- Membuang sampah sembarangan
- Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
- Membawa hewan peliharaan
- Melakukan kegiatan politik atau SARA
- Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
- Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara
- Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB
- Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
- Jual beli produk dan jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan)
- Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
- Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
- Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
- Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Larissa Huda)