News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkot Jakarta Pusat Sebut Rumah Wanda Hamidah yang Dieksekusi Satpol PP Milik Japto

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanda Hamidah mengunggah sebuah video berisi kediamannya disambangi oleh puluhan anggota Satpol PP dan orang-orang tak dikenal, Kamis (13/10/2022) pagi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duduk perkara rumah Wanda Hamidah yang dieksekusi Satpol PP DKI Jakarta akhirnya terungkap.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Ani Suryani, mengatakan eksekusi dilakukan lantaran Wanda Hamidah hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) yang masa berlakunya sudah habis sejak 2012 silam.

"Dia sifatnya menyewa. Dia setiap tahun membayar. Tapi yang mempunyai SIP ini sudah mati di 2012," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden Jokowi

Ani menjelaskan pemilik tanah dan bangunan tersebut awalnya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) namun masa berlakunya habis pada tahun 1990.

Pada saat SHGB tak diperpanjang maka otomatis tanah tersebut kembali menjadi aset negara.

"Pada saat tanah negara, ini kan beban siapa saja boleh meningkatkan (status lahannya). Nah, penghuni di sini tidak melakukan itu," ujarnya.

Akhirnya pada 2010 silam, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno membeli lahan tersebut dari pemilik HGB sebelumnya.

"Kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda Hamidah), tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata dia.

Ani menyebut Japto tercatat memiliki lahan seluas 1.400 meter persegi dan di atas lahan tersebut berdiri empat rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda Hamidah.

Mediasi sejatinya sudah dilakukan sejak 2012 silam, saat SIP yang dimiliki Wanda kadaluwarsa.

Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil sehingga Japto sempat mengajukan somasi sebanyak tiga kali.

"Sudah dimediasi selama 10 tahun, tapi (Wanda) tidak berkenan dan dilakukan upaya somasi (oleh Japto)," kata dia.

Sebelumnya, kediaman artis Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dieksekusi petugas Satpol PP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini