News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadir Aksi di MK, Wanda Hamidah: 'Kalau Kita Diam, Ya Kita Ditindas'

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks politisi Partai Golkar Wanda Hamidah ikut menghadiri aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks politisi Partai Golkar Wanda Hamidah ikut menghadiri aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Wanda menyampaikan alasannya mengikuti aksi yang menyuarakan protes terhadap sikap pembangkangan DPR dan pemerintah atas Putusan MK 60 dan 70 Tahun 2024 tentang UU Pilkada.

Menurutnya, rakyat telah memberikan amanat kepada wakil rakyat dan pemimpin di tataran eksekutif yang telah menjanjikan hal-hal yang mereka ingin kerjakan saat menjabat. 

Sehingga, kata Wanda, janji-janji itu harus mereka tepati untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan.

"Ketika mereka dengan semena-mena memfitnah atau mengabaikan janji-janji itu ya rakyat harus melawan. Karena kalau kita diam ya kita digilas dan tertindas," tegas Wanda, kepada wartawan di Gedung MK, Kamis ini.

Baca juga: Wanda Hamidah di Mahkamah Konstitusi: Bung Karno Bilang Kekuasaan Presiden Ada Batasnya

Ia berharap MK tetap berdiri tegak lurus dan tidak menjadi kepanjangan tangan dinasti politik yang dibangun Presiden Jokowi.

Ia menekankan, MK agar jangan sampai mengulangi kesalahan sebagaimana yang terjadi pascaputusan 90/2024, yang meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabumingraka, melenggang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Makanya kita ingin memberikan endorsement kepada MK untuk tetap menjadi penegak konstitusi, dan untuk tidak takut dan tidak terinfiltrasi dengan kepentingan-kepentingan politik jangka pendek para elit," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini