Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah penggugat mempersoalkan penurapan Kali Mampang, Jakarta Selatan, belum tuntas hingga masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta selesai.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum para penggugat, Francine Widjojo dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI).
Francine menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga soal pengerukan dan penurapan.
"Area tinggal klien kami terdampak banjir lagi baru-baru ini. Karenanya kami sekalian melihat progres pemenuhan putusan PTUN. Sampai hari ini penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang belum tuntas. Masih ada beberapa area yang belum diturap sama sekali," kata Francine di Pela Mampang, Rabu (19/10/2022).
Francine menuturkan dalam gugatan PTUN tersebut, Anies digugat karena tidak melakukan normalisasi sungai untuk mengendalikan banjir berupa pengerukan Kali Mampang tuntas sampai Pondok Jaya.
Kemudian, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, serta pengerukan dan pelebaran Kali Krukut yang terhenti sejak 2017.
Selain itu, kata dia, karena Anies tidak menuntaskan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dan tak membuat tanggul di bantaran Kali Cipinang.
"Normalisasi sungai merupakan program prioritas nasional dan daerah sesuai RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Secara khusus, normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang juga tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012," ucap Francine.
Sementara, salah seorang penggugat, Jeanny Lamtiur Simanjuntak mengungkapkan meski penurapan baru dilakukan sebagian dan pengerukan dilakukan setelah putusan PTUN tapi manfaatnya dirasakan warga Pondok Jaya.
"Walau masih kebanjiran, beroperasinya pompa air membantu area cepat kering. Namun warga masih was-was karena belum tuntasnya penurapan maka masih ada kemungkinan tembok warga jebol maupun berulangnya banjir besar," ucap Jeanny seusai meninjau kali Mampang.
Baca juga: Anies Ajukan Banding Soal Pengerukan Kali Mampang, Wagub DKI: Tak Ada Hubungannya dengan Pencitraan
Penggugat lainnya, Tri Andarsanti Pursita berharap Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono memprioritaskan anggarannya untuk meneruskan dan menuntaskan normalisasi sungai, khususnya yang tercantum dalam amar putusan PTUN.
Lebih lanjut, Bambang selaku pengurus RW setempat meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan perawatan kali secara rutin, bukan karena ada gugatan warga.
"Normalisasi kali sudah cukup mendesak dan harus segera dilaksanakan," imbuhnya.