Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Husendro, salah satu kuasa hukum dari penghuni menyebut seharusnya proses pengadilan diutamakan lebih dulu.
"Nanti pengadilan yang melihat, pendapat kami yang benar atau pendapat pihak UIN, atau kejaksaan. Kalau kami kalah di pengadilan, kami dengan senang hati akan keluar. Tapi tiba-tiba eksekusi," ucapnya dikutip dari Tribun Tangerang.
Dia turut menyayangkan jaksa yang pergi usai membacakan surat eksekusi.
Tak hanya itu, ia pun menilai kepolisian yang ada di lokasi tidak tegas padahal pihaknya sudah itikad baik dengan melakukan gugatan perdata.
Sebelumnya, lahan tersebut merupakan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
Husendro menyebut salah satu oknum dari yayasan menjual aset tersebut kepada kliennya (jual beli biasa).
Kemudian, oknum penjual tersebut dipidanakan oleh yayasan dan ada putusan pidana.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Tangerang