Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi terjadinya bentrokan dua kelompok massa di sebuah kafe di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kejadian bermula ketika diadakanya pertemuan antara dua kelompok tersebut di Kafe Mako, daerah Mampang, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Pertemuan tersebut sejatinya untuk membicarakan mengenai sengketa lahan seluar 1.400 meter persegi milik Muhammad Ali Umar alias Haji Tambun yang juga pemilik kafe Mako.
Haji Tambun selaku pemilik tanah pada saat itu bertemu dan melakukan mediasi dengan Yusuf Saputra selaku penerima kuasa ahli waris yang juga dianggap pemilik tanah tersebut.
"Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam koenferensi pers, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Berkurang Satu, Tersangka Bentrokan di Mako Cafe Mampang Kini Berjumlah 43 Orang
Mendapati adanya laporan keributan, tim gabungan Polda Metro Jaya yang terdiri dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro langsung terjun ke lokasi keributan tersebut.
Tim gabungan itu terjun ke lokasi pasca mendapat laporan dari dua pelapor sekaligus menjadi korban yakni BT dan YS yang keduanya merupakan laki-laki.
"Hingga akhirnya petugas mengamankan sebanyak 43 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sebagai pelaku kerusuhan," kata Hengki.
Baca juga: 44 Orang Jadi Tersangka dalam Bentrokan di Mampang Jakarta Selatan
Dari lokasi keributan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tisu yang terdapat bercak darah, bongkahan batu, batu besi holo, kayu balok yang terdapat bercak darah, patahan kursi, serpihan kaca, pipa besi segitiga, dan tangkpan layar rekaman video.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara. Kemudian pasal 351 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun, kemudian pasal 358 KUHP ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Dan juga pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," kata Hengki.