TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita uang senilai Rp 600 juta dari bandar judi online yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Diketahui Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 bandar judi online, Sabtu (16/11/2024).
Ketiga bandar judi online berinisial B, BK, dan HF tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi.
"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Kombes Wira Satya Triputra mengungkap peran ketiga tersangka adalah pengelola situs judi online agar tak diblokir Komdigi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Mafia Judi Online di Komdigi
"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Wira.
Wira mengatakan ketiga tersangka yang baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.
"Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka yang masih buron serta mengumpulkan barang bukti berbekal alat bukti, serta keterangan para tersangka yang telah ditangkap.
Polisi pun saat ini masih memburu tiga tersangka yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
Ketiganya yakni berinisial A alias M, J, dan BS.
"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ucap Wira.
Dengan demikian, total ada sebanyak 22 tersangka yang telah ditangkap Polda Metro Jaya.