Mulai dari persoalan izin membangun bangunan (IMB) hingga urusan sertifikat tanah yang membutuhkan tanda tangan lurah yang sudah diganti.
"Tadi masalah IMB. Terus ada yang IMB belum bisa terbit karena ketahuan aturan ya. Tapi dicek sudah bisa," katanya.
Baca juga: Alasan Mengapa Masyarakat Lebih Memilih Mengadu Secara Langsung, Begini Penjelasan Pemprov DKI
"Terus masalah tanah untuk sertifikat, masih ada tertunda tanda tangan pak lurah, pak lurahnya sudah pindah. Ini sudah di koordinasikan," ujarnya.
Baca tanpa iklan