News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur

Gaya Santai Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu: Ambil Troli di Supermarket

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaya Christian Rudolf Tobing pelaku pembunuhan terhadap temannya berinisial AYR alias Icha (36) yang jasadanya dibuang di kolong tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi.

Senyuman itu merupakan seyuman kepuasan setelah Rudolf menyelesaikan misinya membunuh wanita yang merupakan temannya tersebut.

"Menurut keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena target sudah tercapai dibunuh," ujar Direktur Reserse Krimunal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Senada dengan Hengki, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga juga menyebut Rudolf senang misinya membunuh Ade berhasil dan sesuai rencana.

"Dia senang mission accomplish," ucap Yoga menambahkan.

Baca juga: Pembuang Mayat Wanita Korban Mutilasi di Kolong Tol Becakayu Diamankan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).

Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Saat membawa jasad korban, R terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli. Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.

Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Motif Sakit Hati

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini