TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Kementerian Agama bersama Pemerintah Kota Depok, Satpol PP dan unsur TNI-Polri menggelar pelayangan Surat Peringatan ke-2 atau SP2 kepada para penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Depok, Jawabarat, Rabu (9/11)
Pelayangan SP2 ini merupakan rangkaian persiapan penertiban lahan UIII, dimana penertiban kali ini menyasar kawasan Terase I, atau kawasan jalan utama dari gerbang UIII hingga Rektorat.
Setelah pelayangan SP2 ini selanjutnya 7 hari ke depan akan dilayangkan SP3 sebagai surat peringatan lanjutan dari rangkaian persiapan penertiban.
“Hari ini penyampaian SP2 yang sebelumnya sudah SP1 sepuluh hari kebelakang, kali ini disampaikan informasi bahwa memang lahan yang pernah dikuasai oleh sebagian warga itu adalah merupakan lahan UIII, dan kedua meminta untuk mengosongkan lahan tersebut secara sukarela karena akan segera dilakukan pembangunan di Terase I,” ujar Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di lokasi pembangunan Kampus UIII.
Baca juga: Dukung Pengembangan Kampus Hijau, Menpora Amali Serahkan Bantuan Peralatan Olahraga ke UIII
Linda menjelaskan pelayangan SP2 kali ini dilakukan di lahan seluas kurang lebih satu hektar atau tujuh bidang lahan dengan dua belas pihak yang mengakui sebagai pemilik atas lahan tersebut.
Pada tahap SP2 ini Satpol PP bersama tim terpadu penertiban lahan UIII memberikan pemahaman bagi penggarap lahan untuk mengosongkan lahan garapannya dengan sukarela.
“Apabila peringatan satu, dua dan tiga tidak diindahkan maka kami akan melakukan penertiban dengan upaya paksa. Alhamdulillah pada tahap ini berlangsung dengan baik karena dukungan dari berbagai instansi Satpol PP, Pemda, TNI-Polri, Kelurahan, Kecamatan serta Kementerian Agam,” tuturnya.
Menyambung hal tersebut, Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal menjelaskan, setelah proses penetiban terase I ini selesai, Kementerian PUPR dalam hal ini akan segera melakukan pembangunan jalan di bidang lahan tersebut dengan sekema multiyears, yakni di 2022 ini dan 2023 mendatang.
“Jadi kita mohon kepada warga untuk dengan sukarela untuk menunggalkan lokasi yang akan ditertibkan ini. Seperti kita ketahui UIII ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pengerjaannya memiliki batas waktu hingga 2024. Jadi pembangunannya tidak bisa berhenti karena alasan apapun,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII pada tanggal 29 Juni 2016.
Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018 silam.