"Setelah turun liat udah rame perkarangan itu udah banyak preman dan sudah ada oknum pengacara dan salah satunya oknum yang menyebut dirinya ahli waris dan mereka berteriak-teriak untuk mengusir orang-orang Vihara untuk keluar dengan cara memaksa, mendorong secara brutal dan salah satu anak, wanita, didorong ditarik oleh preman itu untuk mengosongkan Vihara sambil berterika," jelasnya.
Atas hal itu, para pengurus yayasan juga melaporkan para ahli waris ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penyerobotan lahan, pengerusakan dan penganiayaan yang kini status kasusnya juga sudah naik ke penyidikan.
Meski para umat Budha sudah bisa memakai Vihara untuk ibadah pekan depan, namun Sherly berucap jika para jemaat masih trauma atas kejadian itu.
"Sampai sekarang nggak ada (ancaman), cuma sampai sekarang, kami masih khawatir lah cuma kan dari Bang Olip (Deolipa) sudah bilang kita mulai minggu depan sudah bisa (ibadah), tapi kita ada sedikit trauma juga takutnya seperti kemarin lagi ibadah baik-baik," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dharmapala Nusantara angkat suara menanggapi dugaan kekerasan dan perampasan aset di Vihara Tien En Tang Green Garden, Jakarta Barat.
Selaku organisasi massa Buddhis, Dharmapala Nusantara menyayangkan adanya aksi kekerasan tersebut.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022), mengatakan terdapat tiga bagian dari peristiwa ini yang bermula dari adanya sengketa lahan Vihara Tien En Tang antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan pihak yayasan
Berikut tiga bagian yang dimaksud sebagaimana keterangan yang diterima redaksi:
1. Kasus sengketa lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Lily dengan pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya yang diduga terjadi praktik mafia pertanahan sehingga terjadinya sertifikat ganda.
Mengingat Vihara Tien En Tang adalah rumah ibadah umat Buddha yang telah beroperasi sejak tahun 2002 dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI dan diresmikan pada tanggal 05 Juli 2002 oleh Direktur Urusan Agama Buddha Bp. Cornelis Wowor MA.
2. Pada tanggal 22 September 2022 sekitar jam 15.45 terjadi tindakan kekerasan dan penganiayaan serta mengusir pengurus Yayasan secara paksa yang dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris bersama kuasa hukumnya dan beberapa orang lainnya.
Tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut dilakukan kepada Sdr. Michelle Metasari K (Pengurus Yayasan) yang bertugas dan beberapa umat lainnya yang berada dalam Vihara dipaksa keluar tanpa menggunakan sandal dan tidak dapat membawa tas serta barang-barang berharga milik pribadi maupun barang milik Yayasan.
3. Setelah pengurus yayasan dan umat ditarik dan didorong keluar secara paksa, maka sekelompok orang tersebut langsung menduduki dan mengambil Gedung Yayasan dan mengunci dengan gembok serta memasang spanduk besar.
(Didalam gedung berisi aset-aset Vihara, uang ratusan juta milik umat serta Mobil dan motor dirampas oleh pelaku kekerasan).