News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Konser 'Berdendang Bergoyang'

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakarya Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan tersangka baru dalam kasus itu berjumlah dua orang.

"Berdendang Bergoyang per kemarin sore berdasarkan hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total keseluruhannya ada empat orang," kata Komarudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2022). 

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Lagi, Ada Tersangka Baru?

Kedua tersangka baru itu merupakan panitia dalam kegiatan konser tersebut berinisial AL dan MA.

Keduanya dijerat pasal 55 KUHP atau turut serta membantu terjadinya tindak pidana.

Meski begitu mereka tidak dilakukan penahanan.

"Pasal 55, turut serta. Ancamannya bulanan. Tidak dilakukan penahanan," katanya. 

"Sementara ini yang kami peroleh dan hasil keterangan dari orang-orang yang kita periksa termasuk pendapat para ahli. Ada 3 ahli yang kita mintai pendapat dan semuanya sependapat ada dua tersangka yang ikut andil, turut serta, dalam permasalahan tersebut," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut.

Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.

Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini