"Yang jelas kita kalau emang enggak ditemukan unsur pidana ya kita hentikan kan gitu," kata Kombes Hengki, Selasa (6/12/2022).
Hengki mengatakan tugas dan fungsi dari kepolisian hanya menentukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kematian satu keluarga tersebut.
"Tugas kami dari kepolisian ya hanya menentukan apakah ini ada pidananya atau tidak."
"Artinya dilihat dari sebab-sebab kematian dan juga dari olah TKP apakah ada pihak luar yang masuk ke dalam TKP," ungkapnya.
Kecil Kemungkinan Karena Tindak Pidana
Sebelumnya polisi juga mengungkapkan kecil kemungkinan jika keempat orang yang tewas itu akibat adanya tindak pidana yang terjadi.
"Sangat kecil kemungkinan adanya tindak pidana di luar daripada kegiatan dilakukan empat orang ini di dalam rumah," kata Kombes Hengki, Rabu (30/11/2022) dikutip dari Tribun Jakarta.
Dari hasil olah TKP, Hengki menyebut tidak menemukan adanya tanda-tanda orang lain yang masuk ke dalam rumah tersebut.
"Kami tekankan sekali lagi dari hasil pemeriksaan olah TKP tidak ditemukan adanya jejak-jejak adanya pihak luar masuk ke dalam TKP baik itu dari jejak-jejak pemeriksaan dari Labfor."
"Kunci-kunci yang ternyata memang dikunci dari dalam dan tidak ada pihak luar yang masuk," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika)