News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Balita Tewas Dibunuh Pacar Ibu di Apartemen Kalibata, Berawal Saat Korban BAB

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jasad balita. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi tewasnya seorang balita dibunuh pacar ibu di Apartemen Kalibata.

Lantaran korban terus menangis, YA pun bertambah kesal kemudian ia tega menginjak kaki kiri korban dan oleh YA korban diangkat coba dibangunkan untuk ditenangkan karena tangis korban semakin kencang.

Pada saat diangkat itu, korban disebutkan terjatuh kembali untuk yang ketiga kalinya saat itu.

Baca juga: Balita Asal Depok Tewas Dibanting Pacar Ibunya, Pelaku Kesal Karena Ini

Diduga karena panik mengetahui korban sudah terjatuh beberapa kali, YA pun membawa korban ke rumah sakit Tria Dipa daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Sebelum ke rumah sakit YA sempat menghubungi ibu korban SS, mengatakan bahwa anaknya sedang tidak sadar," ujarnya.

GMM pun pada akhirnya dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit karena mengalami luka di beberapa anggota tubuhnya khususnya di kepala.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya pun kata Ary merujuk jasad korban ke rumah sakit Fatmawati untuk dilakukan visum atau autopsi setelah mendapat persetujuan dari SS.

Dalam hasil autopsi itu, ditemukan fakta bahwa korban mengalami luka di tulang tengkorak bagian kiri itu ada retakan sepanjang 7,9 cm kemudian kaki kiri korban ada memar.

Selain itu tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 cm x 2 cm dan 0,7 cm x 0,5 cm.

"Kemudian pada otak besar, korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.

Polisi yang sebelumnya juga telah mendapat bukti rekaman CCTV baik di apartemen korban dan di rumah sakit akhirnya memberikan keputusan terkait status hukum dari YA.

"Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

YA kata Ade Ary disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka juga dijerat pasal 338 KUHAP karena secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade Ary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini