News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Manual Terhadap Jenis Pelanggaran Ini

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Polda Metro Jaya  kembali berakukan tilang manual di luar tilang elektronik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya  kembali berlakukan tilang manual di luar tilang elektronik.

Tilang manual dilaksanakan ke pengendara kendaraan bermotor dengan jenis pelanggaran tertentu.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual

Mulai dari memalsukan pelat nomor kendaraan hingga menggunakan knalpot brong.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi, melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Rabu (7/12/2022).

Ia mengatakan, sanksi tilang manual hanya dapat dilakukan oleh perwira yang memegang blanko surat tilang manual.

"(Penilangannya) seperti biasa, dihentikan kita tilang karena misal memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang manual hanya) perwira," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, usai tilang manual dihapus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini muncul fenomena masyarakat yang acuh dengan aturan lalu lintas.

Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Tak Gunakan Plat Nomor untuk Hindari Kamera ELTE

Namun, dia mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," katanya.

Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.

Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi terindikasi pidana.

Baca juga: Bali Mulai Berlakukan Tilang Online, Begini Prosedur Membayar Dendanya

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat," ujarnya.

"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini