News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur

Susun Skenario Agar Korbannya Tertarik, Rudolf Janjikan Icha Bagi Hasil dari Keuntungan Podcast

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan wanita berinisial AYR alias Icha yang dibungkus kantong plastik dan jasadnya di buang di kolong Tol Becakayu, Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022).

Adegan rekonstruksi di lokasi pengganti itu mulai digelar sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan reka adegan sebanyak 26 adegan.

Nantinya polisi juga berencana menggelar rekonstruksi di dua lokasi lainnya yakni Apartemen Green Pramuka dan Kolong Tol Becakayu Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).

Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Rudolf Si Pembunuh Icha yang Jasadnya Dibuang di Tol Becakayu Dipastikan Tak Idap Gangguan Jiwa

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Saat membawa jasad korban, R terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli.

Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.

Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Motif Sakit Hati 

Polisi menyebut motif sementara pembunuhan AYR atau Icha (36) karena sakit hati. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini