TRIBUNNEWS.COM - Christian Rudolf Martahi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) divonis 20 tahun penjara.
Rudolf merupakan pelaku pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Icha, pada oktober 2022 lalu.
Rudolf yang diketahui merupakan seorang pendeta itu membunuh Icha di sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Saat itu jasad Icha dibuang dan ditemukan di kolong Tol Becakayu, Bekasi, pada Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Adapun Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Rudolf atas perbuatan kejinya.
Salah satunya, ia membunuh teman yang sudah lama dikenalnya.
Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan meliputi terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu.
Rudofl membuhuh Icha karena dendam dan sakit hati.
Saat itu modus yang digunakan Rudolf Tobing untuk menggiring Icha ke apartemen yakni diajak untuk membuat podcast.
Christian Rudolf sendiri diketahui merupakan mantan pelayan iman atau pendeta sebuah gereja di Jakarta.