Laporan Wartawan Tribunnews.com,Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mulai meningginya volume arus lalu lintas di Jakarta pasca menurunya angka penularan Covid-19 membuat polisi kembali memberi batasan untuk pesepeda melintas di jalur utama.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pihaknya memberi batas hingga pukul 06.00 WIB pagi untuk pengguna sepeda melintasi jalur utama.
"Tetapi kalau sudah jam 6 (pagi) harus menggunakan jalur sepeda, kalau jalan tersebut belum ada jalur sepeda gunakan lajur kiri. Karena aktivitas masyarakat untuk bekerja kan sangat tinggi," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/12/2022).
Latif pun mengatakan, para pesepeda tetap dipersilahkan menggunakan jalur utama ketika beraktivitas, akan tetapi hal itu dilakukan diluar jam kerja seperti Sabtu dan Minggu.
"Tapi kalau hari hari kerja masyarakat yang mau mencari nafkah ini yang kita prioritaskan dulu, bukannya membeda bedakan, enggak," jelas Latif.
Menurut Latif upaya yang dilakukan pihaknya itu semata-mata hanya untuk keselamatan berkendara di jalan.
Pasalnya jika pesepeda tetap nekat melintas di jalur utama pada jam-jam sibuk, hal itu justru akan membahayakan para pengendara sepeda itu sendiri.
"Ini untuk keselamatan kita semua, skala prioritas harus diutamakan," pungkasnya.
Ia pun meminta agar para pesepeda ini menghormati sesama pengguna jalan raya lainnya.
Baca juga: Ubah Wajah Transportasi Jakarta, Pemprov DKI Menata Stasiun hingga Perbanyak Jalur Sepeda
Kalaupun ini tetap melintas diatas jam yang sudah ditentukan, para pesepeda ini bisa menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan.
"Karena ini kan sangat membahayakan (jika melintas di jalur utama) sangat riskan sepeda ini kecelakaan, kesenggol aja kan bisa jatuh. Sepeda motor aja kan harus lewat jalur kiri," ucapnya.
"Harus saling menghormati saling menjaga sehingga aktivitas masyarakat tidak saling terganggu," pungkasnya.