"Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A, yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” katanya.
Kekerasan tersebut diduga terjadi setelah A meminta pertanggung jawaban Bripda S.
Dari hasil pemeriksaan, Bripda S terbukti melanggar kode etik.
Kini Bripda S telah ditahan.
Ia menempati Patsus di Rutan Polda Metro Jaya.
Penempatan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Bripda S
(Tribunnews.com/Salis, Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino, Kompas.com/Tria Sutrisna)