TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Mohammad Idris Abdul Somad, Wali Kota Depok yang dilaporkan ke polisi terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Diberitakan Kompas.com, Mohammad Idris Abdul Somad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1.
"Ya benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok Tidak Direncanakan dengan Baik
Dalam laporan itu, Idris dilaporkan karena para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Selain itu, Pemkot Depok juga tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan. Laporan sedang dipelajari," ungkap Kombes Zulpan.
Relokasi SDN Pondok Cina 1 ini menuai polemik karena ditolak oleh sebagian orangtua murid.
Sementara Pemkot Depok bersikeras merelokasi sekolah itu karena lahannya bakal dibangun masjid.
Profil Wali Kota Depok Mohammad Idris, Alumnus Ponpes Gontor
Dikutip dari laman pribadinya, Mohammad Idris lahir pada 25 Juli 1961 atau saat ini berusia 61 tahun.
Saat ini ia menjabat sebagai Wali Kota Depok untuk periode kedua, 2021-2026.
Sebelum menjadi Wali Kota Depok pada 2016, ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok pada 2011-2016.