Adapun Aipda Evi menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan polisi itu, mulai hasil visum, rekaman CCTV, serta surat tugas.
Lebih lanjut, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik saat ini masih meneliti laporan yang dibuat oleh polwan tersebut.
"Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang tengah melaksanakan tugas," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6379/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, kata Zulpan, Evi melaporkan seorang peserta unjuk rasa sekaligus anggota Partai Prima bernama Ersa Elisa (25), yang saat kejadian sedang berdemonstrasi bersama kader lainnya.
"Laporannya terkait perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, disertai penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan," kata Zulpan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/ Tria Sutrisna)