"Kasus narkoba, jumlah kejahatan narkoba di Tahun 2022 sebanyak 3.586 kasus dan dapat diselesaikan 3.260 kasus. Dari kasus tersebut,jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa," ucapnya.
Sementara itu, untuk kasus kejahatan konvensional lainnya seperti curat ada 1.494 kasus dan dapat diselesaikan 1.993 kasus.
Selanjutnya, untuk kasus curanmor, lanjut Fadil, Ada 1.463 kasus, Namun kasus yang dapat diselesaikan atau diungkap sebanyak 1.568 kasus.
Baca juga: Dulu Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Irjen Nana Sudjana Kini Dapat Hormat dari Mensos Risma
Kasus penganiayaan ada 776 kasus dan dapat diselesaikan 991 kasus.
"(Jumlah berlebih karena) ini adalah sisa tunggakan di tahun sebelumnya," ungkap Fadil.
Selanjutnya, Fadil berucap, ada 905 kasus cyber crime dengan berbagai macam jenis kejahatan cyber.
Sementara untuk kasus yang berhas diselesaikan ada 642 kasus.