Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (1/1/2022).
Komarudin pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.
"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tuturnya.
Selain itu, pelaku juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
3. Susah Ditangkap Polisi
Pelaku penculikan susah ditangkap polisi karena kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya.
Hal tersebut diketahui setelah polisi menyisir rekaman kamera CCTV dari sejumlah wilayah.
"Kami juga menyisir dari tayangan ataupun tangkapan CCTV dan kami menemukan wajah identitas seperti ini (bertopi, memakai kaus hitam, dan baju hitam)," ujar Komarudin.
Selain itu, bukti lain yang memperkuat kebenaran identitas pelaku adalah keterangan mantan istrinya yang telah putus komunikasi sejak satu tahun lalu.
Menurut dia, yang juga diikuti oleh keterangan orang-orang sekitar, benar bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan kerap tidur sembarangan di emperan toko.
4. Tak Ada Niat Menculik
Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi mengaku tak ada niat untuk menculik Malika alias MA (6).
Setelah ditangkap, Iwan lantas diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat karena telah membawa kabur MA (6).