News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Culik Malika, Iwan Sumarno Dipastikan Jadi Tersangka dan Dikenakan Pasal Berlapis

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Iwan Sumarno, pelaku penculikan Malika di akan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Iwan Sumarno, pelaku penculikan Malika, bocah enam tahun di Jakarta Pusat dipastikan akan menjadi tersangka.

Menurut Zulpan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Iya, sampaikan saja sudah tersangka, karena sudah pasti tersangka," kata Zulpan dilansir Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Tak hanya itu, Zulpan menyebut Iwan juga akan dikenakan pasal berlapis, imbas perbuatannya menculik Malika.

Yakni Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Pasal 76 Huruf C, Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut Zulpan menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui Iwan telah memaksa Malika untuk ikut memulung.

Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakarta Pusat Telah Ditemukan, Kini Kasusnya Jadi Atensi Kapolri

Tak hanya itu Malika juga mendapatkan tindak kekerasan dari Iwan apabila ia tidak menuruti kehendak Iwan.

Berdasarkan hasil visum, kekerasan fisik yang dialami Malika tersebut berupa sentilan tangan ke arah bibir, serta tendangan ke pinggang.

Sehingga dapat dipastikan Iwan telah melakukan pelanggaran terhadap anak, yakni berupa penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

"Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap anak," terang Zulpan.

Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakpus Ditemukan, Kini Jalani Observasi dan Perawatan di RS Polri

Diketahui sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika Anastasya (6) sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.

Adapun Malika berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.

"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.

Baca juga: Malika Bocah Penculikan Sempat Kebingungan dan Terlihat Letih Saat Berhasil Ditemukan Polisi

Cegah Penculikan Seperti Malika Terulang, Polisi Imbau Masyarakat Hidupkan Pengawasan Lingkungan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini