TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita yang terjadi di wilayah Tambun Selatan, Bekasi hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Meski tersangkanya MEL sudah diamankan, polisi hingga saat ini belum mengumumkan identitas mengenai wanita yang menjadi korban mutilasi tersebut.
Pengakuan polisi pihaknya sudah mendapatkan identitas korban, namun masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan apakah benar korban sesuai dengan identitas yang mereka temukan.
Terkini ada informasi bahwa polisi menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka MEL pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Wanita Korban Mutilasi di Bekasi
Namun polisi belum memberikan informasi soal penemuan barang-barang tersebut.
Sementara Polda Metro Jaya tak banyak berkomentar terkait perkembangan penyelidikan kasus ini, setelah mereka menggeledah kamar kontrakan MEL, tersangka kasus pembunuhan mutilasi ini, pada Kamis (29/12/2023).
Informasi ini diperoleh Tribun dari pengakuan seorang warga yang ikut melihat langsung saat penggeledahan polisi.
Berikut update terkini kasus pembunuhan wanita di Bekasi dikutip dari Tribun Bekasi.
Seragam Warna Oranye, KTP dan Akta Kelahiran Bayi
Adalah Fajar Agung (23), salah satu penghuni rumah kontrakan yang terletak di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan yang mengaku ikut melihat langsung saat penggeledahan.
Fajar mengatakan saat penggeledahan rumah kontrakan tersangka, disaksikan warga setempat dan menjadi topik pembicaraan warga.
Menurut pengakuan Fajar, saat penggeledahan dia melihat polisi menemukan seragam kerja dalam sebuah koper di kamar tersebut.
"Ada seragam, entah seragam apa. Menurut kesaksian pelaku katanya itu seragam Sup******," kata Fajar pada Senin (2/1/2023).
Baca juga: Misteri Sosok Wanita Korban Mutilasi di Bekasi, Motif Pembunuhan hingga Update Penyelidikan Polisi
Seragam itu berwarna oranye dengan motif hias batik di pinggirannya.