Fajar menduga seragam tersebut milik korban mutilasi, yang jenazahnya ditemukan di kamar mandi kamar kontrakan itu.
Selain itu ditemukan pula 10 lembar fotokopi KTP di dalam koper.
"Terus ada akta kelahiran bayi kayaknya. Itu saya lihat sendiri karena saya juga masuk ke dalam," ucapnya.
Selebihnya hanya berbagai macam jenis pakaian perempuan di koper itu, yang dibuka oleh pemilik kontrakan bersama Fajar dengan disaksikan oleh petugas kepolisian.
"Baju renang juga ada, sama baju-baju wanita lainnya," kata Fajar.
Fajar mengaku dia tak mengenal tersangka MEL.
Dia juga tak pernah melihat MEL pulang ke kamar kontrakan, baik sendiri maupun bersama seorang perempuan.
"Enggak pernah lihat, enggak tahu juga. Makanya saya kaget pas digerebek. Kirain ada sabu-sabu atau apa, ternyata isinya mayat," ucapnya.
MEL Jadi Tersangka
Sebelumnya polisi mengumumkan bahwa Muhammad Ecky Listiantho (34) alias MEL sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita.
MEL dijadikan tersangka usai ditemukan jasad seorang wanita di dalam sebuah kontainer box di kontrakan yang ditinggalinya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi Timur, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Baca juga: Polisi Beberkan Penangkapan Pelaku Mutilasi Wanita di Bekasi: Sempat Kabur Bersama Wanita
"Dilakukan cek TKP terkait dengan telah ditemukannya diduga korban pembunuhan berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di dalam bak kontainer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Penemuan mayat perempuan tersebut mulanya diketahui pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu anggota Resmob unit 4 Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tentang orang hilang dari Polsek Bantar Gebang.