News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Dalih Iwan Sumarno Culik Bocah di Gunung Sahari: Ingin Korban Temani Kesehariannya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iwan Sumarno alias Jacky mengaku tak berniat melakukan penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan polisi setelah berhasil menemukan korban dan menangkap pelaku di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten Senin (2/1/2023) malam.

Hingga saat ini pelaku Iwan Sumarno masih diperiksa polisi untuk mendalami motif penculikan.

Kepada polisi Iwan Sumarno kerap memberi keterangan berbelit dan berdalih membawa MA karena ingin menjaganya.

"Keterangan terduga pelaku masih berbelit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA."

"Kemudian dia sayang kepada MA, sehingga ingin mengajaknya untuk menemani kesehariannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam keteranganya, Selasa (3/1/2023).

Komarudin mengatakan pihaknya hingga kini belum bisa mengungkap motif Iwan menculik MA selama 26 hari.

"Ini terus kami dalami dan juga nanti akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai semalam (ditemukan)," jelasnya.

Sebelumnya Malika Anastasya (6) berhasil ditemukan.

Selain itu, kepolisian pun berhasil menangkap pelaku Iwan Sumarno di kawasan Ciledug, Senin malam.

Malika berhasil ditemukan polisi berada dalam gerobak yang sedang digunakan Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.

"(Pelaku) Kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.

Saat ini dikatakan Gunarto, pihaknya Malika tengah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.

"Setelah ini akan kami bawa langsung ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengobatan medis," ucapnya.

Sementara itu pelaku sendiri disebutkan Gunarto, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan terkait aksinya tersebut.

"Pelaku masih kita kembangkan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang bocah berinisial MA (6) diculik pria misterius di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.

Dalam video yang beredar, anak kecil tersebut terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaikin bajaj.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dalam video yang beredar, sang anak tidak terlihat terpaksa saat mengikuti pria tersebut hingga naik ke dalam bajaj.

"Jadi kalau dilihat dari video dapat dicermati bahwa anak itu tidak dipaksa naik ke bajai, kalau terlihat dalam video mereka jalan memang berdua. Ada orang dewasa diikuti anak-anak terus masuk ke dalam," ucapnya.

Dari keterangan orangtua korban, pelaku dikenal karena sudah hampir tiga bulan terakhir kerap mendatangi kedai milik orangtua korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa orangtua anak tersebut mengenal (terduga pelaku). Dan sudah dikenal oleh anak-anak itu karena sering memberikan jajanan, mainan. Jadi sudah cukup dikenal dikenal oleh anak-anak di lingkungan itu," ujar dia.

Di sisi lain, Komarudin mengatakan jika sopir bajaj yang mengantar korban tak tahu-menahu perihal kasus dugaan penculikan.

"Supir bajaj tidak tahu ini siapa. Dikira orangtua dan anak. Mereka turun di jalan. Masih di jakarta," ucapnya.

Residivis Kasus Pencabulan Anak

Pelaku Iwan Sumarno diketahui sebagai resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.

"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.

Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.

"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini