Penetapan tersangka terhadap Iwan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (3/1/2023) malam.
Di sisi lain terkait jeratan pasal terhadap tersangka, kata Zulpan, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ucap dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Tribun Jakarta/Siti Nawiroh)(Kompas TV)
HEBOH Guru Diculik, Diminta Nikahi Anak Pelaku, Sempat Menolak Tapi Dipukuli: Terpaksa Jadi Suaminya
Dikira Anaknya Sudah Jadi TNI, Keluarga Nangis Tahu Iwan Dibunuh Sejak 2022: Pelaku Kami Anggap Anak