Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan aktor Revaldo yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba saat ini berstatus tersangka.
Revaldo akan diberikan hak menerima layanan medis melalui rehabilitasi yang akan dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, di Bogor.
Namun Revaldo tetap akan diproses secara hukum lantaran yang bersangkutan merupakan seorang residivis.
Baca juga: Polisi Tetapkan Aktor Revaldo Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi di Lido Sukabumi
"Penyidik dari Subdit III Direktorat Reserse Polda Metro Jaya untuk melakukan rehab mendasari pada tim asesmen terpadu, namun mendasari pada residivisnya proses dilakukan secara proses hukum," kata Trunoyudo dalam konferensi pers seperti disiarkan Kompas TV, Jumat (13/1/2023).
"Dari aspek peraturan perundangan ini tetap diproses, sedangkan dalam aspek pengguna secara misi kemanusiannya adalah memberikan hak untuk menerima layanan medis melalui rehab yang akan dilakukan milik pemerintah dalam hal ini di Jalan Bogor Sukabumi, di Lido," tuturnya.
Sebagaimana diketahui Revaldo diamankan di kediamannya di kawasan Cempaka Putih pada Selasa (9/1/2023).
Setelah itu polisi mendapati TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru dan mendapatkan beberapa barang bukti.
Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Revaldo: Lebih Baik Ditegur Begini daripada Ditegur Yang Maha Kuasa
Revaldo diamankan bersama barang bukti ganja, sabu, pil ekstasi dan beberapa alat untuk mengonsumsi narkotika itu.