News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Penyebab Lamborghini Kuning Mogok di Jalur Busway, Pengendara Ditilang Rp 500 Ribu

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil mewah Lamborghini dengan nomor polisi B 178 RH mogok di jalur Bus TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat arah selatan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.10 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil mewah Lamborghini dengan nomor polisi B 178 RH mogok di jalur Bus Transjakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat arah selatan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.10 WIB. 

Mobil berkelir kuning itu mengeluarkan asap di jalur busway TransJakarta, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.TV, dalam unggahan Instagram @merekamjakarta mobil mewah tersebut masuk ke jalur bus Transjakarta daerah Permata Hijau dan menepi.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina menjelaskan mobil itu mengalami masalah di radiator.

Pengemudi berinisial SK, awalnya melaju dari arah utara ke selatan. 

Sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih, mobil mengalami gangguan masalah pada bagian radiator.

Kemudian pengemudi memilih masuk jalur busway dengan alasan demi keselamatan hingga akhirnya mogok di tengah jalur. 

"Tidak ada korban jiwa dan kepadatan lalu lintas juga tidak terjadi," ujar Maulana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14//2023).

Maulana menjelaskan saat ini mobil sudah diberi bantuan derek ke bengkel terdekat untuk mengatasi masalah pada mobil.

"Kami upayakan derek kurang lebih 30 menit untuk evakuasi," ujarnya.

Kena Tilang

Baca juga: Mobil Mewah Lamborghini Mogok di Jalur Bus Transjakarta, Ditilang Polisi Rp 500 Ribu

Maulana menambahkan pengendara mobil Lamborghini tetap kena tilang karana masuk jalur busway.

Pengendara melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut, masuk jalur bus Transjakarta pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.

"Kami tilang. Denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287," ujar Maulana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini