News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Cipta Kerja Hari Ini, Ribuan Personel Disiagakan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh menggelar aksi demonstrasi terkait Perppu Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh beserta serikat pekerja menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini, Sabtu (14/1/2023). 

Aksi yang diikuti massa hingga 10 ribu orang ini menuntut penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2 Nomor 2022 tentang Cipta Kerja.

Diketahui aksi hari ini merupakan awalan aksi demo lainnya yang akan dilakukan buruh atas penolakan Perppu Cipta Kerja. 

"(Aksi ini) bukan akhiran, tapi awalan. Akan ada aksi-aksi selanjutnya," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat (13/1/2023).

Aksi juga akan dilakukan serempak di beberapa kota di Indonesia.

Setidaknya ada 9 persoalaan yang dituntut para sekrikat buruh. 

Baca juga: Polisi Antisipasi Penyusup yang Tunggangi Aksi Demo Buruh Hari Ini

Yakni terkait upah minimum (UM), outsourcing, pesangon, karyawan kontrak atau PKWT, PHK,

Kemudian mengenai pengaturan jam kerja, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing (TKA) dan sanksi pidana yang dihilangkan bagi pelanggar UU Ketenagakerjaan.

Sebanyak 1.110 personel gabungan pun disiapkan untuk mengawal aksi ini. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. 

"Pengamanan personel hari ini kita turunkan 1.110 personel."

"Untuk meng-cover beberapa kegiatan. Gabungan TNI dan Polri," kata Komarudin, Sabtu (14/1/2023).

Massa buruh menggelar aksi demonstrasi terkait Perppu Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Komarudin meminta kegiatan penyampaian pendapat ini dilakukan dengan etap mengikuti peraturan yang berlaku.

"Demo itu hak setiap warga negara boleh boleh saya menyampaikan pendapat nya di muka umum. Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku." 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini