Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AW alias Elung (32) beserta barang bukti sebanyak 11 paket berisi sabu di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (19/12/2022) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, total terdapat 2,31 kilogram barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan Elung.
"AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Putra dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Rumah Produksi Sabu Cair di Jakbar, Diduga juga Dijual di Vape Store
Lanjut Putra, adapun barang bukti sabu itu disimpan oleh Elung di lemari pakaian miliknya.
Hal itu diketahui usai pihaknya melakukan penggeledahan di rumah milik Elung.
"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Terkait sumber barang haram tersebut, pelaku dikatakan Putra mengaku mendapatkannya dari seorang bernama Jojo yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkoba jenis sabu itu ia ambil dari Jojo di dekat tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Namun dalam praktiknya, pelaku mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Jojo dan hanya berkomunikasi melalui sambungan telpon.
"Pelaku mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel)," ujarnya
"Bahkan dirumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh," sambungnya.
Pelaku pun dikatakan Putra telah melakukan transaksi sabu itu sejak lima bulan ini lantaran tak kunjung mendapat pekerjaan.
Adapun uang hasil penjualan narkoba itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Musnahkan 222,647 Kilogram Ganja, BNN: Modusnya Pengiriman Paket Kargo yang Dikendalikan dari Lapas
Kemudian atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.