Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mengenai pengembalian aset Biro Perjalanan First Travel kepada para korban.
Putusan tersebut pun disambut baik oleh para korban.
Sebab mereka telah menanti kepastian tujuh tahun sejak vonis terhadap pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dibacakan.
Termasuk satu diantaranya, Suyono (68) asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mendengar informasi aset-aset akan dikembalikan kepada korban, dirinya pun berharap agar teyap dapat berangkat umrah.
"Kalau bisa berangkat, ya mendingan berangkat," ujarnya saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Korban First Travel Datangi Kejaksaan Negeri Depok, Tagih Pengembalian Aset
Namun dia enggan berharap terlalu banyak untuk berangkat umrah.
Sebab harga umrah yang sudah meningkat dibandingkan pada tahun 2015, saat dia mendaftar.
"Sekarang sudah 30 juta lebih sedangkan dulu enggak segitu," katanya.
Ditambah, dia harus berembuk dengan para korban lainnya.
Oleh sebab itu, kini dia hanya pasrah terkait bentuk pengembalian yang akan diterimanya nanti.
"Saya sebenarnya enggak bisa berharap secara pribadi, tapi kesepakatan teman-teman saja nanti bagaimana, apa mau diberangkatkan atau uangnya kembali," ujarnya.
Suyono mengaku tertarik dengan paket umrah yang ditawarkan First Travel karena testimoni keluarganya.
Diceritakannya bahwa beberapa anggota keluarganya telah berhasil berangkat umrah meski harga yang ditawarkan cenderung murah.
"Besan saya sudah dua kali berangkat lewat first travel," kata Suyono.
Besannya itu disebut Suyono berangkat umrah dengan modal Rp 12 juta untuk setiap orang.
Sementara pada saat mendaftar dia pada tahun 2016, harga yang dipatok untuk biaya umrah sebesar Rp 14 juta.
Uang muka pun dibayarnya sebesar Rp 5 juta untuk setiap orang pada saat mendaftar.
Total yang mesti dibayarnya Rp 14.300.000 per kepala.
Enam bulan kemudian, dia melunasi pembayaran paket umrah tersebut. Total ada Rp 85,8 juta yang telah dibayar kepada First Travel.
"Saya daftar Juni 2015 dengan DP Rp 5 juta, dan pelunasan Januari 2016 nambah Rp 9,3 juta, total Rp 14,3 juta," katanya.
Setelah pelunasan, Suyono dijanjikan untuk berangkat umrah pada Maret 2017.
"Tahun 2017 harusnya berangkat di Bulan Maret," ujarnya.
Sebagai informasi, korban dari kasus ini bukan hanya Suyono.
Dirinya hanya satu dari sekira 63 ribu korban yang gagal berangkat umrah dari First Travel.
Meski demikian, harapan bagi para korban mulai kembali hidup dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK.
Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).
Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).