Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban First Travel masih menanti ganti rugi yang dijanjikan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, MA memerintahkan agar aset-aset Bos First Travel yaitu Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dikembalikan kepada para korban.
Totalnya ada 820 item aset yang disita.
Terdiri dari kaca mata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.
Aset tersebut memang belum dihitung nilainya ke dalam rupiah.
Namun diperkirakan tak cukup untuk mengganti kerugian para korban.
"Yang menjadi fokus kita itu aset yang disita tuh 800 sekian item. Dan ini tidak bisa mencukupi untuk puluhan ribu sekian (korban)," ujar penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni saat ditemui di kantor Komnas HAM pada Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Korban First Travel Laporkan Mahkamah Agung ke Komnas HAM
Dalam perkara ini, para Bos First Travel telah terbukti melakukan penggelapan uang senilai Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah yang menjadi korban.
Meski tak cukup, pihak korban tetap menuntut haknya yaitu ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kalaupun enggak bisa memenuhi kebutuhan ini, silakan bagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pitra.
Ketidak cukupan aset Bos First Travel untuk mengganti kerugian para korban ini sebelumya pernah disinggung oleh Jaksa Agung.
"Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Meski demikian, dia akan terus megupayakan pengembalian aset bagi para korban.